Pemegang Saham

Sesuai dengan akta No.01 tanggal 01-04- 2022 (Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua) yang dibuat dihadapan Notaris I Made Yoga Gautama, S.H., M.Kn. berkedudukan di Bangli modal dasar perseroan adalah sebesar Rp.4.000.000.000,-. dengan Modal disetor yang ditetapkan sebesar Rp 2,169,000,000,- dari Jumlah tersebut telah disetor dan ditempatkan sebesar Rp. 2,169,000,000,- yang terbagi atas 2,169,000 lembar saham dengan nilai nominal per lembar sebesar Rp. 1.000,-

Penetapan modal disetor tersebut ditetapkan berdasarkan hasil RUPS yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2022 dan  telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan suratnya dengan No.S-179/KR.0812/2022  tanggal 13 Juli 2022

Dari jumlah modal disetor sebesar Rp 2,169,000,000,- adapun komposisi kepemilikan dari masing-masing pemegang saham yang terbagi kedalam 2,169,000 lembar saham adalah sebagai berikut;

 Tabel komposisi kepemilkan modala disetor tahun 2014

No Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal Prosentase
(Lembar)(Rupiah)Kepemilikan
1 Kopkar Bank Yudha Bhakti 1,416,0001,416,000,000 65,28%
2 KUD. Sulahan 375,000375,000,000  17,29%
3 KUD. Tembuku 96,000 96,000,000  4,43%
4 KUD. Tamanbali 96,000 96,000,000  4,43%
5 KUD. Wangun Urip 90,000 90,000,000  4,15%
6 KUD. Mertha Nadi 96,000 96,000,000  4,43%
Jumlah2,169,000 2,169,000,000100%

Untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan perusahaan selama 1 (satu) periode tahun buku maka dilaksanakanlah Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat Umum Pemegang Saham ini dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar PT. BPR Mitra Bali Muktijaya Mandiri, pasal 18 dimana dalam ayat 2 disebutkan :

  • Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca dan perhitungan Laba Rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut untuk mendapat pengesahan rapat.
  • Direksi mengajukan laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya perseroan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan perseroan dimasa yang akan datang, kegiatan utama perseroan dan perubahannya selama tahun buku serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan untuk mendapat persetujuan rapat.
  • Diputuskan penggunaan laba perseroan
  • Diputuskan hal – hal lain yang telah diajukan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Sehingga dengan pengesahan perhitungan tahunan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam perhitungan laporan tahunan.