Sekilas Perusahaan

PT. BPR MITRA BALI MUKTIJAYA MANDIRI

PT. BPR Mitra Bali Muktijaya Mandiri merupakan lembaga keuangan yang didirikan atas kerjasama antara Kopkar Bank Yudha Bhakti dengan 5 (lima)  KUD Mandiri yang ada di Kabupaten Bangli. Kelima KUD tersebut adalah KUD Sulahan, KUD Tembuku, KUD Tamanbali, KUD Wangun Urip, dan KUD Mertha Nadi. PT. BPR Mitra Bali Muktijaya Mandiri beroperasi sejak tanggal 01 September 1993. Sebagai salah satu lembaga yang bergerak dibidang keuangan, PT. BPR Mitra Bali Muktijaya Mandiri sejak awal sudah mempunyai visi yang jelas yaitu turut membantu pemerintah dalam usaha meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan melalui usaha disektor perbankkan.

Sampai saat ini PT. BPR Mitra Bali Muktijaya Mandiri masih tetap eksis dan mampu bertahan di tengah berbagai krisis yang dihadapi Bangsa Indonesia, bahkan sampai dengan tahun 2019 masih mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai salah satu lembaga keuangan yang berperan aktif dalam pengelolaan keuangan melalui produknya yang meliputi tabungan, deposito serta penyaluran kredit kepada masyarakat dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan perekomian pedesaan.

Masih dipercayanya PT.BPR Mitra Bali Muktijaya Mandiri sebagai salah satu lembaga keuangan merupakan kebanggaan sekaligus tantangan, dengan demikian diharapkan segenap Pengurus dan Karyawan untuk tetap dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabah khususnya serta masyarakat yang ada disekitarnya pada umumnya, sehingga semua pihak yang berhubungan dengan lembaga keuangan ini merasa puas, dan merasakan mendapat pelayanan yang maksimal. Tentu apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan tetap berpedoman pada konsep profesionalisme dan kehati-hatian, mematuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, menjalankan dan mentaati SOP (System Operating Procedure) yang ada, sehingga apa yang menjadi harapan tumbuh dan berkembangnya bank dapat terwujud.

Secara legalitas kelengkapan usaha yang dimiliki oleh PT. BPR Mitra Bali Muktijaya Mandiri adalaha sebagai berikut :

  1. Akta Pendirian No. 319, tanggal 17 Juli 1992, dihadapan Notaris Misahardi Wilamarta SH, selanjutnya diadakan perubahan – perubahan sesuai dengan akta – akta sbb : Akta Perubahan No. 512, tanggal 22 September 1992 pada Notaris Misahardi Wilamarta SH, Akta Perubahan No. 286, tanggal 19 Januari 1993 pada Notaris Misahardi Wilamarta SH, Akta Perubahan No. 102, tanggal 10 Mei 1994 pada Notaris I Putu Chandra SH, Akta Perubahan No. 2 tanggal 4 September 1995 pada Notaris I Nyoman Suarmaya SH, Akta Perubahan No.15 tanggal 10 Nopember 1995 pada Notaris I Nyoman Suarmaya SH, Akta Perubahan No.36 tanggal 21 Maret 1997 pada Notaris I Nyoman Suarmaya SH, Akta Perubahan No.4 tanggal 2 April 1997 pada Notaris I Nyoman Suarmaya SH, Akta Perubahan No.2 tanggal 7 Oktober 1997 pada Notaris I Nyoman Suarmaya SH, Akta Perubahan No.19 tanggal 20 Pebruari 1998 dan No. 5 tanggal 8 September 1998 pada Notaris I Nyoman Suarmaya SH, Akta No.46 tanggal 14 September 1998 pada Notaris Veronica Lily Dharma SH, Notaris di Jakarta dan Akta No.6 tanggal 13 April 1999 pada Notaris I Nyoman Suarmaya SH, Akta No.34 tanggal 19 Juni 2000 dan Akta No. 4 tanggal 3 Juli 2001 pada Notaris I Nyoman Suarmaya SH, dan Akta No.3 tanggal  02 Mei 2002 pada Notaris I Nyoman Suarmaya SH, Akta No.27 Tanggal 15 April 2003 dan Akta No.6 Tanggal 6 Mei 2004, akta  No 10 , tanggal 15 April 2005  pada notaris Ida Bagus Putu Suardiarsha, SH, M.kn dan Akta No 01 tanggal 02 Desember 2005 pada notaris Ida Bagus Putu Suardiarsha, SH, M.kn. Akta No.1 tanggal 04 April 2006 pada Ida Bagus Putu Suardiarsha, SH, M.kn. Akta No 01 tanggal 01 Nopember 2006 pada Ida Bagus Putu Suardiarsha, SH, M.kn. Akta No 33 tanggal 01 Desember 2006 pada Notaris Agung Iriantoro, SH MH, akta No 94 tanggal 21 Desember 2006 pada Notaris Agung Iriantoro, SH MH, Akta No 31 tanggal 27 April 2007 pada  notaris Ida Bagus Putu Suardiarsha, SH, M.kn. dan Akta No 01 tanggal 02 Juli 2007 pada  notaris Ida Bagus Putu Suardiarsha, SH, M.kn. Akta No. 28 tanggal 21 April 2008 pada notaris Agung Iriantoro, SH,MH.Akta No. 13 tanggal 17 April 2009 pada  notaris Ida Bagus Putu Suardiarsha, SH, M.kn, Akta No. 23 tanggal 29 April 2010 pada  notaris Agung Iriantoro, SH,MH, Akta No.17 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Iriantoro SH,MH, Akta No.76 tanggal 4-4-2013 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Iriantoro SH,MH,  Akta No.35 tanggal 29-4-2014 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Iriantoro SH,MH., Akta No. 08 tanggal 03-09-2015 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Iriantoro SH,MH , akta No;29 tanggal 17 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Iriantoro SH,MH. Akta No. 52 tanggal 22-06-2017 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Iriantoro SH,MH Akta No.41 tanggal 28-12-2017 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Iriantoro SH,MH Akta No.43 tanggal 28-03-2018 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Iriantoro SH,MH dan terakhir akta No No;16 tanggal 07 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Iriantoro SH,MH
  2. Anggaran dasar perseroan
  3. Ijin usaha dari Menteri Keuangan dengan Nomor Kep 163/KM.17/1993, tanggal 6 Agustus 1993 dan dengan demikian maka PT. BPR Mitra Bali Muktijaya Mandiri telah mulai beroperasional sejak tanggal 1 September 1993.

Sesuai dengan akta No.01 tanggal 01-04- 2022 (Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua) yang dibuat dihadapan Notaris I Made Yoga Gautama, S.H., M.Kn. berkedudukan di Bangli modal dasar perseroan adalah sebesar Rp.4.000.000.000,-. dengan Modal disetor yang ditetapkan sebesar Rp 2,169,000,000,- dari Jumlah tersebut telah disetor dan ditempatkan sebesar Rp. 2,169,000,000,- yang terbagi atas 2,169,000 lembar saham dengan nilai nominal per lembar sebesar Rp. 1.000,-

Penetapan modal disetor tersebut ditetapkan berdasarkan hasil RUPS yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2022 dan  telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan suratnya dengan No.S-179/KR.0812/2022  tanggal 13 Juli 2022