Kami menyediakan berbagai solusi kredit untuk kebutuhan Anda mulai dari modal kerja, investasi, hingga kebutuhan pribadi. Pilih produk kredit sesuai kebutuhan Anda di bawah ini.

Informasi pada halaman ini diperbarui terakhir pada Oktober 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan bank.

Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja adalah fasilitas kredit yang diberikan dalam bentuk modal kerja kepada peminjam untuk membiayai satu siklus usaha, terlebih untuk kalangan pelaku UMKM dan bisnis perorangan.

Manfaat & Keunggulan
  • Membantu operasional usaha, termasuk proses produksi, distribusi, dan perolehan barang/bahan baku produksi.
  • Membantu memenuhi kebutuhan modal usaha.
  • Mendukung pengembangan jaringan usaha.
  • Membantu pembayaran kewajiban usaha.
  • Pengajuan dan persetujuan kredit sesuai hasil analisis dan kebijakan bank.
  • Ketentuan pelunasan dipercepat (termasuk ada atau tidaknya penalti) sesuai perjanjian kredit.
  • Dilengkapi perlindungan asuransi jiwa (wajib diikuti; biaya sesuai ketentuan).
Biaya & Ketentuan Plafon
Biaya Provisi 3%*
Biaya Administrasi 0.5% – 2.5%*
Biaya Penilaian Jaminan Sesuai tarif yang berlaku
Biaya Materai Sesuai tarif yang berlaku
Biaya Notaris (SKMHT, HT, FEO) Sesuai tarif yang berlaku
Biaya Asuransi Sesuai tarif yang berlaku

*Besaran biaya yang berlaku bagi Anda ditetapkan bank dan disampaikan sebelum perjanjian kredit ditandatangani.

Persyaratan dan Ketentuan
  1. Mengisi Formulir Permohonan Kredit yang disediakan.
  2. Fotokopi KTP Pemohon dan Pemilik Agunan, serta KTP Suami/Istri bagi yang telah menikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Surat Nikah (bagi yang telah menikah).
  5. Fotokopi Dokumen Agunan (SHM, BPKB, STNK, Kepemilikan Kios/Lapak).
  6. Fotokopi rekening tabungan atau rekening lainnya 3 bulan terakhir.
  7. Kelengkapan data pendukung lainnya (slip gaji, surat keterangan kerja, bon penjualan dan pengeluaran).
  8. Wajib mengikuti asuransi jiwa.

Kredit Investasi

Kredit Investasi adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM atau bisnis perorangan, digunakan untuk membiayai perluasan usaha, pengadaan mesin dan bahan baku usaha, membuka pabrik baru, serta mendirikan proyek baru.

Manfaat & Keunggulan
  • Membantu operasional usaha, termasuk proses produksi, distribusi, dan perolehan barang/bahan baku produksi.
  • Membantu memenuhi kebutuhan modal usaha.
  • Mendukung perluasan jaringan usaha.
  • Membantu pembayaran kewajiban usaha.
  • Pengajuan dan persetujuan kredit sesuai hasil analisis dan kebijakan bank.
  • Ketentuan pelunasan dipercepat (termasuk ada atau tidaknya penalti) sesuai perjanjian kredit.
  • Dilengkapi perlindungan asuransi jiwa (wajib diikuti; biaya sesuai ketentuan).
Biaya & Ketentuan Plafon
Biaya Provisi 1% – 3%*
Biaya Administrasi 0.5% – 2.5%*
Biaya Penilaian Jaminan Sesuai tarif yang berlaku
Biaya Materai Sesuai tarif yang berlaku
Biaya Notaris (SKMHT, HT, FEO) Sesuai tarif yang berlaku
Biaya Asuransi Sesuai tarif yang berlaku

*Besaran biaya yang berlaku bagi Anda ditetapkan bank dan disampaikan sebelum perjanjian kredit ditandatangani.

Persyaratan dan Ketentuan
  1. Mengisi Formulir Permohonan Kredit yang disediakan.
  2. Fotokopi KTP Pemohon dan Pemilik Agunan, serta KTP Suami/Istri bagi yang telah menikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Surat Nikah (bagi yang telah menikah).
  5. Fotokopi Dokumen Agunan (SHM, BPKB, STNK, SHGB/Kepemilikan Kios/Lapak).
  6. Fotokopi rekening tabungan atau rekening lainnya 3 bulan terakhir.
  7. Kelengkapan data pendukung lainnya (slip gaji, surat keterangan kerja, bon penjualan dan pengeluaran).
  8. Wajib mengikuti asuransi jiwa.

Kredit Konsumtif

Kredit Konsumtif adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada kreditur untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif, seperti biaya pendidikan, biaya upacara agama, biaya pembelian perlengkapan rumah, dan kebutuhan konsumtif lainnya.

Manfaat & Keunggulan
  • Membantu memenuhi berbagai kebutuhan konsumtif Anda.
  • Pengajuan dan persetujuan kredit sesuai hasil analisis dan kebijakan bank.
  • Ketentuan pelunasan dipercepat (termasuk ada atau tidaknya penalti) sesuai perjanjian kredit.
  • Dilengkapi perlindungan asuransi jiwa (wajib diikuti; biaya sesuai ketentuan).
Biaya & Ketentuan Plafon
Biaya Provisi 1% – 3%*
Biaya Administrasi 0.5% – 2.5%*
Biaya Penilaian Jaminan Sesuai tarif yang berlaku
Biaya Materai Sesuai tarif yang berlaku
Biaya Notaris (SKMHT, HT, FEO) Sesuai tarif yang berlaku
Biaya Asuransi Sesuai tarif yang berlaku

*Besaran biaya yang berlaku bagi Anda ditetapkan bank dan disampaikan sebelum perjanjian kredit ditandatangani.

Persyaratan dan Ketentuan
  1. Mengisi Formulir Permohonan Kredit yang disediakan.
  2. Fotokopi KTP Pemohon dan Pemilik Agunan, serta KTP Suami/Istri bagi yang telah menikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Surat Nikah (bagi yang telah menikah).
  5. Fotokopi Dokumen Agunan (SHM, BPKB, STNK, Kepemilikan Kios/Lapak).
  6. Fotokopi rekening tabungan atau rekening lainnya 3 bulan terakhir.
  7. Kelengkapan data pendukung lainnya (slip gaji, surat keterangan kerja, bon penjualan dan pengeluaran).
  8. Wajib mengikuti asuransi jiwa.

Kredit Sertifikasi Profesi

Kredit Sertifikasi Profesi adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pegawai/pengajar yang telah mendapatkan sertifikasi pendidik dan mendapatkan tunjangan sertifikasi secara berkala, digunakan untuk memenuhi setiap kebutuhan konsumtif calon debitur.

Manfaat & Keunggulan
  • Membantu memenuhi kebutuhan konsumtif bagi pegawai/pengajar yang telah mendapatkan sertifikasi.
  • Pengajuan dan persetujuan kredit sesuai hasil analisis dan kebijakan bank.
  • Ketentuan pelunasan dipercepat (termasuk ada atau tidaknya penalti) sesuai perjanjian kredit.
  • Dilengkapi perlindungan asuransi jiwa (wajib diikuti; biaya sesuai ketentuan).
Biaya & Ketentuan Plafon
Biaya Provisi 2.5% – 3%*
Biaya Administrasi 0.5% – 2.5%*
Biaya Materai Sesuai tarif yang berlaku
Biaya Asuransi Sesuai tarif yang berlaku

*Besaran biaya yang berlaku bagi Anda ditetapkan bank dan disampaikan sebelum perjanjian kredit ditandatangani.

Persyaratan dan Ketentuan
  1. Mengisi Formulir Permohonan Kredit yang disediakan.
  2. Fotokopi KTP Pemohon, serta KTP Suami/Istri bagi yang telah menikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Surat Nikah (bagi yang telah menikah).
  5. Fotokopi Dokumen Sertifikat Pendidik.
  6. Fotokopi rekening tabungan atau rekening lainnya 3 bulan terakhir.
  7. Kelengkapan data pendukung lainnya (slip gaji dan surat keterangan kerja/SK).
  8. Wajib mengikuti asuransi jiwa.

Kredit PMI (Pekerja Migran Indonesia)

Kredit PMI adalah fasilitas pinjaman yang ditujukan khusus untuk calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebelumnya dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), guna membiayai keberangkatan bekerja ke luar negeri.

Manfaat & Keunggulan
  • Jangka waktu pinjaman 12 sampai dengan 24 bulan.
  • Membantu membiayai persiapan keberangkatan; ketentuan agunan sesuai kebijakan bank.
Biaya & Ketentuan Plafon
Suku Bunga 20% – 24% per tahun (evaluasi berkala)
Provisi 1% dari plafon kredit
Administrasi 2% dari plafon kredit
Persyaratan dan Ketentuan
  1. Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan dokumen keberangkatan yang sah.
  2. Mengisi Formulir Permohonan Kredit yang disediakan.
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  4. Kelengkapan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada kreditur tanpa harus menyerahkan aset sebagai jaminan kredit kepada bank. KTA biasanya digunakan untuk biaya pendidikan, renovasi rumah, modal kerja, dan berbagai kebutuhan lainnya.

Manfaat & Keunggulan
  • Ketentuan pelunasan dipercepat (termasuk ada atau tidaknya penalti) sesuai perjanjian kredit.
  • Dilengkapi perlindungan asuransi jiwa (wajib diikuti; biaya sesuai ketentuan).
Biaya & Ketentuan Plafon
Biaya Provisi Rp 100.000,-
Biaya Administrasi 2.5%*
Biaya Materai Sesuai tarif yang berlaku
Biaya Asuransi Sesuai tarif yang berlaku

*Besaran biaya yang berlaku bagi Anda ditetapkan bank dan disampaikan sebelum perjanjian kredit ditandatangani.

Persyaratan dan Ketentuan
  1. Mengisi Formulir Permohonan Kredit yang disediakan.
  2. Fotokopi KTP Pemohon, serta KTP Suami/Istri bagi yang telah menikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Surat Nikah (bagi yang telah menikah).
  5. Fotokopi rekening tabungan atau rekening lainnya 6 bulan terakhir.
  6. Kelengkapan data pendukung lainnya (bon penjualan dan pengeluaran).
  7. Wajib mengikuti asuransi jiwa.

Cash Loan

Cash Loan Bantu Saku merupakan fasilitas kredit tanpa agunan dari PT. BPR Mitra Bali Muktijaya Mandiri untuk nasabah perorangan, yang dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Bantu Saku.

Manfaat & Keunggulan
  • Tanpa agunan aset.
  • Pengajuan dilakukan melalui aplikasi.
  • Persyaratan dokumen sesuai ketentuan (lihat di bawah).
  • Jangka waktu pembayaran hingga 3 bulan.
  • Pengajuan melalui aplikasi di Google Play Store dan App Store.
Biaya & Ketentuan Plafon
Plafon Kredit Rp 1.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-
Jangka Waktu Hingga 3 bulan

Plafon sesuai hasil analisis dan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan dan Ketentuan
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Bersedia dilakukan pengecekan SLIK sebagai bagian dari proses analisis kredit.
  3. Tanpa agunan — pengajuan tetap mempertimbangkan kemampuan dan kelayakan pembayaran nasabah.

*Kepada calon nasabah dan/atau nasabah bahwa Produk yang digunakan merupakan Produk lanjutan yang sedang diuji cobakan dan belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan

Informasi Penting
  • Suku bunga, biaya, dan persetujuan kredit mengikuti hasil analisis dan kebijakan bank. Suku bunga yang berlaku adalah yang tercantum dalam perjanjian kredit.
  • Besaran biaya (provisi, administrasi, dan lainnya) yang berlaku bagi Anda disampaikan sebelum perjanjian kredit ditandatangani.
  • Baca dan pahami perjanjian kredit, termasuk hak dan kewajiban Anda, sebelum menandatangani.
  • Keterlambatan atau gagal bayar dapat berdampak pada catatan kredit Anda (SLIK OJK) dan, pada kredit beragunan, dapat berakibat pada penyitaan agunan.