Layanan PPOB PosPay
PT. BPR Mitra Bali Muktijaya Mandiri bekerja sama dengan PT Pos Indonesia menghadirkan PosPay — layanan Payment Point Online Banking (PPOB) berbasis website dan desktop dengan sistem kerjasama keagenan. Lewat layanan ini, nasabah dapat membayar berbagai tagihan rutin dalam satu tempat, tanpa perlu antre di banyak loket berbeda.
Fitur Layanan PosPay
- Tagihan Telkom / IndiHome.
- Pulsa Prabayar, Pulsa Pascabayar, dan Paket Data.
- Tagihan Angsuran Kredit (Adira, BAF, dan sejenisnya).
- Tagihan Listrik, Token Listrik, dan PDAM.
- Serta berbagai jenis tagihan lainnya.
Jangan biarkan tagihan mengganggu kesibukan Anda — serahkan pada kami untuk memudahkan semua pembayaran Anda.
Layanan Pengaduan Nasabah
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh nasabah. Silakan isi formulir di bawah ini untuk menyampaikan pengaduan Anda — tim kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaduan tertulis diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima, dan dapat diperpanjang 10 (sepuluh) hari kerja apabila diperlukan.
Alur Layanan Pengaduan Nasabah
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa saluran berikut. Setiap pengaduan akan dicatat, diberi nomor registrasi, dan ditindaklanjuti oleh unit pelaksana perlindungan konsumen.
Secara Lisan
Hubungi telepon (0366) 5501009 atau datang langsung ke Kantor Pusat/Kantor Kas PT BPR Mitra Bali Muktijaya Mandiri.
Secara Tertulis
Kirim pengaduan melalui email mitramuktijaya@yahoo.co.id, formulir di website ini (bprmitramuktijaya.com), atau Instagram @bprmitramuktijaya.
Pengaduan Online ke OJK
Kunjungi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK di kontak157.ojk.go.id atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id.
Tahapan Penanganan Pengaduan
- Petugas Customer Service melakukan registrasi pengaduan nasabah.
- Petugas memberikan nomor registrasi pengaduan kepada nasabah.
- Petugas Customer Service berkoordinasi dengan Koordinator Pelaksanaan Unit Pengaduan Nasabah.
- Koordinator Pelaksanaan Unit Perlindungan Konsumen berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk melakukan tindak lanjut.
- Hasil penyelesaian pengaduan disampaikan kepada nasabah.
Apabila diperlukan, bank menyampaikan notifikasi perpanjangan waktu penyelesaian kepada nasabah.