Kredit Investasi

Kredit Investasi adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM atau bisnis perorangan, dimana akan digunakan untuk membiayai kebutuhan dalam memperluas usaha, pengadaan mesin dan bahan baku usaha, membuka pabrik baru serta mendirikan proyek baru. 

Manfaat

  • Melancarkan Operasional pada Perusahaan,Termasuk pada Proses Produksi, Distribusi, dan Pemperoleh Barang atau Bahan Baku Produksi
  • Melindungi Perusahaan dari Krisis Modal Usaha
  • Mempercepat Perluasan Jaringan Usaha
  • Membayar Berbagai Kewajiban Perusahaan dengan Tepat Waktu

Keunggulan

  • Proses Cepat dan Mudah
  • Persyaratan Mudah
  • Suku Bungan Bersaing
  • Bebas Biaya Penalti Jika Pelunasan Sewaktu-waktu
  • Ada Perlindungan Asuransi
  • Telah Terdaftar dan Diawasi Oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Biaya Atas Persetujuan Kredit

Biaya biaya ditanggung oleh debitur saat persetujuan kredit :

  • Biaya Provisi 1 % s/d 3 % (Progresif)
  • Biaya Administrasi 0.5 % s/d 2.5 % (Progresif)
  • Biaya Penilaian Jaminan (sesuai Flafond)
  • Biaya Materai (sesuai flafond)
  • Biaya Notaris ( SKMHT, HT, FEO) sesuai dengan jaminan
  • Biaya Asuransi

Persyaratan dan Ketentuan

  • Mengisi Formulir Permohonan Kredit yang disediakan
  • Menyertakan FotoCopy KTP Suami/Istri Pemohon dan Pemilik Agunan
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Surat Nikah
  • Foto Copy Dokumen Agunan (SHM, BPKB, STNK, SHGB (Kepemilikan Kios/Lapak))
  • Foto Copy Rekening tabungan atau rekening lainnya 3 bulan terakhir
  • Kelengkapan data-data pendukung lainnya ( slip gaji, surat keterangan kerja, bon penjualan dan pengeluaran)
  • Wajib mengikuti asuransi jiwa