Kredit Tanpa Agunan

Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada kreditur tanpa harus menyerahkan asset sebagai jaminan kredit kepada bank. KTA biasanya diberikan kepada kreditur untuk digunakan sebagai biaya pendidikan, renovasi rumah, modal kerja dan berbagai kebutuhan lainnya.

Manfaat

  • Membantu pedagang dalam menambah modal kerja
  • Membantu memenuhi segala kebutuhan konsumtif bagi pedagang

Keunggulan

  • Proses Cepat dan Mudah
  • Persyaratan Mudah
  • Suku Bungan Bersaing
  • Bebas Biaya Penalti Jika Pelunasan Sewaktu-waktu
  • Ada Perlindungan Asuransi
  • Telah Terdaftar dan Diawasi Oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Biaya Atas Persetujuan Kredit

Biaya biaya ditanggung oleh debitur saat persetujuan kredit :

  • Biaya Provisi Rp. 100.000,-
  • Biaya Administrasi 2.5 % (Progresif)
  • Biaya Materai (sesuai flafond)
  • Biaya Asuransi

Persyaratan dan Ketentuann Kredit

  • Mengisi Formulir Permohonan Kredit yang disediakan
  • Menyertakan Foto copy KTP Suami/Istri Pemohon dan Pemilik Agunan
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Surat Nikah
  • Foto Copy Rekening tabungan atau rekening lainnya 6 bulan terakhir
  • Kelengkapan data-data pendukung lainnya (bon penjualan dan pengeluaran)
  • Wajib mengikuti asuransi jiwa