Pemegang Saham

Sesuai dengan akta No. 01 tanggal 05-01-2026 (lima Januari dua ribu dua puluh enam) yang dibuat dihadapan Notaris I Made Gede Suweta, S.H., M.Kn. berkedudukan di Klungkung, Modal Dasar Perseroan mengalami peningkatan, yang semula sebesar Rp 4.000.000.000,- menjadi sebesar Rp 32.676.000.000,- (tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah), yang terbagi atas 32.676.000 (tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu) lembar saham dengan nilai nominal per lembar sebesar Rp 1.000,-.

Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor tersebut ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 26 November 2025 dan ditindaklanjuti pada tanggal 16 Desember 2025, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-0002832.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 21 Januari 2026.

Dari hasil penambahan modal tersebut, Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan menjadi sebesar Rp 8.169.000.000,- (delapan miliar seratus enam puluh sembilan juta rupiah), yang terbagi atas 8.169.000 (delapan juta seratus enam puluh sembilan ribu) lembar saham.

Tabel komposisi kepemilikan modal disetor tahun 2026

No Nama Pemegang Saham Jumlah Saham
(Lembar)
Jumlah Modal
(Rupiah)
Prosentase
Kepemilikan
1PT. Pembayaran Global Nusantara7.385.5507.385.550.00090,41%
2Rafif Muhammad Rizqullah408.450408.450.0005,00%
3KUD. Sulahan375.000375.000.0004,59%
Jumlah8.169.0008.169.000.000100%

Untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan perusahaan selama 1 (satu) periode tahun buku maka dilaksanakanlah Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat Umum Pemegang Saham ini dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar PT. BPR Mitra Bali Muktijaya Mandiri, pasal 18 dimana dalam ayat 2 disebutkan :

  • Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca dan perhitungan Laba Rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut untuk mendapat pengesahan rapat.
  • Direksi mengajukan laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya perseroan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan perseroan dimasa yang akan datang, kegiatan utama perseroan dan perubahannya selama tahun buku serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan untuk mendapat persetujuan rapat.
  • Diputuskan penggunaan laba perseroan.
  • Diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Sehingga dengan pengesahan perhitungan tahunan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam perhitungan laporan tahunan.