
Kredit PMI (Pekerja Migran Indonesia) adalah fasilitas pinjaman yang ditujukan khusus untuk calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tujuan utama dari kredit ini adalah untuk membantu membiayai berbagai kebutuhan yang terkait dengan proses penempatan dan keberangkatan PMI ke luar negeri.
Manfaat Kredit PMI
- Pembiayaan Biaya Keberangkatan: Kredit ini secara spesifik diperuntukkan bagi pembiayaan calon PMI terkait keberangkatan, baik biaya yang telah dikeluarkan maupun yang akan dikeluarkan. Ini sangat membantu calon PMI yang membutuhkan dana untuk mengurus berbagai keperluan sebelum berangkat ke luar negeri.
- Peningkatan Pelayanan Masyarakat: Bagi bank, produk ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya calon PMI.
- Peningkatan Volume Kredit dan Pendapatan Bank: Dari sisi bank, produk ini bertujuan untuk meningkatkan volume kredit dan menambah pendapatan.
Keunggulan Kredit PMI
- Persyaratan Lebih Mudah dan Proses Cepat: Ini menjadi daya tarik utama karena calon PMI seringkali membutuhkan proses yang efisien.
- Tidak Memakai Agunan/Jaminan: Ini adalah fitur kunci dari Kredit Tanpa Agunan, yang mempermudah akses bagi calon PMI yang mungkin tidak memiliki aset untuk dijadikan jaminan. Namun, perlu diingat bahwa secara hukum, seluruh kekayaan debitur (baik yang ada saat ini maupun di kemudian hari) tetap menjadi jaminan pembayaran utang.
- Penggunaan Pinjaman Bebas Sesuai Kebutuhan: Meskipun peruntukannya spesifik untuk biaya keberangkatan PMI, fleksibilitas ini memberikan keleluasaan bagi peminjam.
- Jangka Waktu Pinjaman Hingga 60 Bulan: Tenor yang cukup panjang memberikan fleksibilitas dalam pembayaran cicilan. Namun, untuk Kredit Tanpa Agunan Pekerja Migran Indonesia di BPR Mitra Bali Muktijaya Mandiri, jangka waktu spesifiknya adalah 12 sampai dengan 24 bulan.
Biaya atas Kredit PMI
- Suku Bunga: Antara 20% sampai dengan 24% per tahun (dievaluasi sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku).
- Provisi: 1% dari plafond kredit.
- Administrasi: 2% dari plafond kredit.
- Denda (Penalty) Kredit: Imbalan yang harus dibayar oleh debitur atas keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau kewajiban lainnya.
- Asuransi Jiwa: Diwajibkan sepanjang jangka waktu kredit.
Persyaratan dan Ketentuan Kredit PMI
- KTP Suami Istri
- Kartu Keluarga
- Fotocopy Jaminan
- Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
- Slip Gaji dan Job Latter