Kredit Sertifikasi Profesi adalah fasilitas kredit yang diberiikan kepada pegawai/pengajar yang telah mendapatkan sertifikasi pendidik dan mendapatkan tunjangan sertifikasi secara berkala, dimana fasilitas kredit ini digunakan untuk memenuhi setiap kebutuhan konsumtif calon debitur.
Manfaat
- Membantu memenuhi kebutuhan konsumtif bagi pegawai /pengajar yang telah mendapatkan sertifikasi
Keunggulan
- Proses Cepat dan Mudah
- Persyaratan Mudah
- Suku Bungan Bersaing
- Bebas Biaya Penalti Jika Pelunasan Sewaktu-waktu
- Ada Perlindungan Asuransi
- Telah Terdaftar dan Diawasi Oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Biaya Atas Persetujuan Kredit
Biaya biaya ditanggung oleh debitur saat persetujuan kredit :
- Biaya Provisi 2.5% s/d 3% (Progresif)
- Biaya Administrasi 0.5 % s/d 2.5 % (Progresif)
- Biaya Materai (sesuai flafond)
- Biaya Asuransi
Persyaratan dan Ketentuan
- Mengisi Formulir Permohonan Kredit yang disediakan
- Menyertakan FotoCopy KTP Suami/Istri Pemohon
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Surat Nikah
- Foto Copy Dokumen Sertifikat Pendidik
- Foto Copy Rekening tabungan atau rekening lainnya 3 bulan terkahir
- Kelengkapan data-data pendukung lainnya ( slip gaji, dan surat keterangan kerja (SK))
- Wajib mengikuti asuransi jiwa