Kredit Sertifikasi Profesi

Kredit Sertifikasi Profesi adalah fasilitas kredit yang diberiikan kepada pegawai/pengajar yang telah mendapatkan sertifikasi pendidik dan mendapatkan tunjangan sertifikasi secara berkala, dimana fasilitas kredit ini digunakan untuk memenuhi setiap kebutuhan konsumtif calon debitur.

Manfaat

  • Membantu memenuhi kebutuhan konsumtif bagi pegawai /pengajar yang telah mendapatkan sertifikasi

Keunggulan

  • Proses Cepat dan Mudah
  • Persyaratan Mudah
  • Suku Bungan Bersaing
  • Bebas Biaya Penalti Jika Pelunasan Sewaktu-waktu
  • Ada Perlindungan Asuransi
  • Telah Terdaftar dan Diawasi Oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Biaya Atas Persetujuan Kredit

Biaya biaya ditanggung oleh debitur saat persetujuan kredit :

  • Biaya Provisi 2.5% s/d 3% (Progresif)
  • Biaya Administrasi 0.5 % s/d 2.5 % (Progresif)
  • Biaya Materai (sesuai flafond)
  • Biaya Asuransi

Persyaratan dan Ketentuan

  • Mengisi Formulir Permohonan Kredit yang disediakan
  • Menyertakan FotoCopy KTP Suami/Istri Pemohon
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Surat Nikah
  • Foto Copy Dokumen Sertifikat Pendidik
  • Foto Copy Rekening tabungan atau rekening lainnya 3 bulan terkahir
  • Kelengkapan data-data pendukung lainnya ( slip gaji, dan surat keterangan kerja (SK))
  • Wajib mengikuti asuransi jiwa