PT. BPR Mitra Bali Muktijaya Mandiri Kantor Pusat di Bangli selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan pasal 6 Undang- Undang Hak Tanggungan, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja akan melakukan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui Aplikasi Lelang Melalui Internet (ALMI) – cara penawaran tertutup (claused bidding) atas barang tidak bergerak, barang jaminan milik Penanggung Hutang dan /atau Penjamin Hutang /Debitur atas nama:
I NYOMAN SUWADIANA
1 (Satu) bidang tanah berikut segala sesuatu berdiri/melekat di atasnya sesuai dengan SHM No. 552/Bunutin Tanggal 12-10-1987, Luas Tanah Total 1300 M2, atas nama I Nyoman Suwadiana,